Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Ahok: DAG Nggak Boleh Kumpulkan KTP, Terlarang Itu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 10 Maret 2016, 17:45 WIB
Ahok: DAG Nggak Boleh Kumpulkan KTP, Terlarang Itu
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah memutuskan untuk maju lewat jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Untuk memuluskan langkahnya, Ahok membutuhkan dukungan warga. Dia pun mengimbau mengimbau bagi warga Jakarta yang mendukungnya hanya dapat mengumpulkan KTP melalui kelompok relawan "Teman Ahok".

Ahok pun meminta kelompok yang menamakan "Dukungan Ahok Gubernur" (DAG) untuk bergabung dengan "Teman Ahok". Sehingga tidak ada lagi pengumpulan data KTP melalui DAG.

"Tidak boleh lagi DAG ngumpulin (data) KTP. Enggak boleh tuh, itu terlarang sudah. Dia mesti langsung bergabung dengan Teman Ahok supaya jelas," tegas Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Ahok mencontohkan kelompok relawan bentukan Partai Nasdem "Muda Mudi Ahok" yang langsung menyerahkan data KTP ke "Teman Ahok".

"Jadi, satu ke satuan sehingga yang ngumpulin (data) KTP enggak usah bingung-bingung. Patokannya Teman Ahok. Saya sudah bilang Teman Ahok saja sudah," ujar dia.

Sekedar diketahui, jumlah data KTP yang sudah dikumpulkan Teman Ahok saat ini mencapai 781.000. Mereka menargetkan bisa mengumpulkan 1 juta data KTP sebelum Juni, waktu dibukanya pendaftaran calon gubernur DKI untuk jalur independen. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA