Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengancam Nyawa Menteri Yuddy Dan Keluarga Diamankan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 09 Maret 2016, 18:25 WIB
rmol news logo Pengirim pesan singkat (SMS) yang mengancam keselamatan jiwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi beserta keluarga dilaporkan ke polisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam keterangan pers, Rabu (9/3). Dia menjelaskan, dari Desember 2015 sampai Februari 2016 ada seseorang yang mengirimkan SMS ancaman berulang kali ke nomor ponsel pribadi Yuddy Chrisnandi.

SMS itu berbunyi, "asu yudi goblog jadi menpan rusak,kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan”. SMS dikirim dari nomor 087730837371.

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa Pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporkan ke Polisi oleh Sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," ungkap Herman.

Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya, terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M, 38 tahun, warga Ketanggung Brebes, Jateng," ujar Herman.

Herman menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan profesi si terduga.

"Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan," tuturnya.

Profesi M sebagai tenaga honorer baru terungkap setelah dia diamankan polisi. Pasal yang disangkakan kepada terduga adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Herman. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA