KPK Geledah Kantor PT Berdikari Dan Rumah Siti Marwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Maret 2016, 20:30 WIB
KPK Geledah Kantor PT Berdikari Dan Rumah Siti Marwa
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan suap di PT Berdikari (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Vice President yang juga Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa (SM) sebagai tersangka. Siti diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan pupuk yang menjadi vendor di PT Berdikari

Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga tempat, yaitu kantor PT. Berdikari di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kantor perusahaan yang sama di jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara dan di kediaman Siti Marwa di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Dari hasil pengeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Priharsa menjelaskan dalam kurun waktu 2010 hingga 2012, SM menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari beberapa perusahaan pupuk yang ingin mendapatkan proyek di perusahaan BUMN tersebut. Nilai uang suap yang diterima SM merupakan akumulasi dari beberapa vendor yang ingin mendapat proyek pengadaan pupuk berjenis urea tablet.

Terkait beberapa nama vendor yang memberikan sejumlah uang kepada SM, Priharsa hanya menyatakan vendor yang memberikan uang kepada SM lebih dari satu kali. Meski demikian, Priharsa menegaskan KPK, akan menelusuri keterlibatan sejumlah vendor lain dalam kasus ini.

"Untuk kepentingan penyidikan hal itu belum bisa disebutkan tapi saya tegaskan sampai sekarang baru Ibu SM sebagai tersangka," tegas Priharsa.

Atas perbuatan tersebut, Siti Marwa disangkakan pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA