Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senayan: TV Wajib Siarkan Peringatan

Selasa, 08 Maret 2016, 04:48 WIB
Senayan: TV Wajib Siarkan Peringatan
supiadin aris/net
RMOL. Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aris mengusulkan seluruh seluruh televisi swasta dan jaringannya untuk memuat aturan yang berhubungan dengan kewajiban TV mengontrol siaran. Bentuknya bisa berupa teks berjalan atau tayangan selintas beberapa detik yang berisi pasal-pasal dalam undang-undang mengenai siaran pertelevisian.

Menurutnya, kewajiban ini akan menggugah kesadaran masyarakat terkait konten siaran yang jauh dari merendahkan moralitas. Sehingga masyarakat secara langsung akan tahu aturan yang berlaku dan praktik yang dilakukan oleh stasiun TV.

"Misalnya siaran televisi harus melindungi moral generasi muda dan anak-anak,” kata dia di Jakarta, Senin (7/3).

Hal ini juga diusulkan olehnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Direksi LPP TVRI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia.

Latar belakang pengusulan ini mencontoh aturan terhadap produk rokok yang memuat bahaya merokok dalam setiap bungkusnya. Aturan ini juga diterapkan dalam aturan siaran terhadap produk rokok.
Menurutnya, aturan tersebut bisa sangat efektif menyaring konten, di mana saat ini lebih dari 60 persen kontennya tidak mendidik untuk anak-anak.

"Setiap perokok itu tahu bahwa merokok itu bahaya karena ada pesan peringatan yang terang-terang tertulis 'Merokok Membunuhmu'. Hal ini bisa juga kita berlakukan untuk produk siaran televisi dimana kita meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya konten siaran yang tidak mendidik bagi anak-anak,” urai Aris.

Lebih jauh ia berpendapat, generasi bangsa saat ini bisa rusak salah satunya karena siaran televisi. Hal ini didasari dari perubahan perilaku anak-anak Indonesia yang lebih menggandrungi televisi ketimbang kegiatan di luar ruangan. Termasuk generasi muda yang cenderung lebih memilih mendatangi mall sebagai arena bermainnya.

"Kalau saja lihat anak-anak sekarang itu seharian bisa duduk di (depan) televisi, mau acara apapun itu mereka lihat. Kalau saja acaranya mendidik, itu tidak apa-apa. Namun faktanya 60 persen acara tidak mendidik. Mau jadi apa generasi bangsa ini. Dan fakta ini hampir merata dari kota sampai ke kampung,” ungkap mantan ASOPS TNI ini.

Selama ini, dia mengakui bahwa aduan dari masyarakat terus membanjiri KPI terhadap konten-konten yang dianggap tidak pantas. Untuk melengkapi itu, kewajiban memuat pesan peringatan bahaya dalam siaran akan lebih menyadarkan masyarakat bahwa aturan mengenai filterisasi degradasi moralitas telah ada. Hasilnya, ia mengharapkan bukan hanya KPI yang mengawasi, tapi juga masyarakat.

"Semua bisa mengontrol kalo ini bisa dilaksanakan,” demikian Aris.

KPI menjadi sorotan semenjak tindakannya menyensor siaran Puteri Indonesia dan anime-anime Jepang yang dianggap mengandung muatan pornografi dan dianggap berlebihan oleh sebagian kelompok masyarakat. Hal ini diperparah dengan pendapat dari beberapa ahli yang diundang Komisi I bahwa 60 persen konten siaran televisi tidak mendidik. Bukan hanya itu, KPI juga dituntut untuk bekerja ekstra untuk mengontrol acara televisi pasca merebaknya isu LGBT. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA