Serangan JK Ke Rizal Ramli Membahayakan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 07 Maret 2016, 07:12 WIB
Serangan JK Ke Rizal Ramli Membahayakan Negara
Adhie M Massardi/net
rmol news logo . Sentilan Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang perubahan nama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman di website resmi (dan kartu nama) menjadi Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Sumber Daya, meskipun terasa nyinyir, tetap wajib direspon positif oleh Rizal Ramli, yang menjadi Menkonya.
 
"Karena meskipun perubahan nama itu mengarah ke perbaikan istilah, tapi nama situs resmi instansi pemerintah memang harus sesuai dengan nomenklaturnya," kata Adhie M Massardi kepada wartawan saat diminta komentarnya atas sentilan Wapres JK kepada Menko Maritim Rizal Ramli, Senin (7/3).
 
"Hanya saja, akan lebih indah dan terkesan menjadi negarawan senior kalau selain menyentil, Pak JK juga memberi keteladanan pada para yuniornya di pemerintahan bagaimana seharusnya menaati nomenklatur, tupoksi (tugas pokok dan fungsi), undang-undang dan, tentu saja, yang paling mendasar adalah: mematuhi konstitusi," tambah koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini.
 
Tapi ketika ditanya apa nomenklatur dan tupoksi wapres, Jubir Presiden era KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mengaku tidak tahu. Konstitusi UUD 1945 hanya menyebut 'Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden' (Pasal 4, ayat 2).
 
"Karena kita memakai sistem presidensial, konstitusi tidak menjabarkan tugas pokok dan fungsi wapres. Berbeda dengan menteri yang tugas pokok dan fungsinya diatur dalam konstitusi (Pasal 17, ayat 3), wapres bekerja 100 persen atas perintah presiden. Jadi kalau tidak ada penugasan dari presiden, wapres harus duduk manis di istananya," kata Adhie.
 
Pada era Soeharto, lanjut Adhie, ada Keppres (keputusan presiden) yang memerintahkan wapres melakukan pengawasan pembangunan (wasbang). Saat Sudharmono wapres, beliau membuka 'kotakpos 5000' untuk menampung pengaduan masyarakat yang tidak puas atas kinerja pemerintahan.
 
Dan di masa Presiden Gus Dur, ia membuat Keppres 121/2000 kepada Wapres Megawati untuk membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
 
"Saya tidak tahu apakah Presiden Joko Widodo sudah membuat Keppres sejenis untuk Pak JK. Kalau belum, Pak JK tidak memiliki kewenangan memanggil menteri, baik untuk rapat, memberikan tugas, apalagi menegur menteri yang menjalankan perintah presiden sesuai konstitusi," ujar Adhie.
 
Jelas Adhie, di semua negara di muka bumi yang memakai sistem presidensial, tidak ada wapres yang bisa malang-melintang di pentas politik (pemerintahan), apalagi mengatur proyek pemerintah. Itulah sebabnya banyak orang tidak tahu siapa wapresnya Obama. Ada Al Gore, wapres AS era Clinton yang cukup terkenal, karena sering keliling dunia mengampanyekan isu lingkungan (perubahan iklim). Tapi itu atas perintah Presiden Clinton.
 
Makanya, menurut Adhie, setelah menyentil "nomenklatur Rizal Ramli", agar Pak JK tidak dicemooh masyarakat, harus segera melaksanakan tupoksi kewapresannya menurut konstitusi.
 
Rizal Ramli hanya meluruskan nama belaka. Tupoksinya tetap mengacu kepada Peraturan Presiden No 10/2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang cakupan wilayah kerjanya diatur pada Pasal 4, meliputi a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Perhubungan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Pariwisata; dan e. Instansi lain yang dianggap perlu.
 
"Pertanyaannya, mana lebih berbahaya bagi negara, meluruskan nama dengan tetap menjalankan tupoksinya, atau bertindak jauh melampoi tupoksi yang membuat pemerintahan menjadi seperti dikemudikan oleh dua nakhoda?" kata Adhie menutup penjelasannya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA