Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi, Marwan Jafar sendiri memberi perhatian lebih terhadap kerentanan masyarakat desa terkait permasalahan hukum seperti sengketa lahan, kriminalisasi, dan masalah hukum lain yang sewaktu-waktu dapat menimpa masyarakat desa.
"Kita sudah minta aparat hukum seperti polri, kejaksaan untuk jangan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi hanya berdasarkan katanya-katanya orang. Nanti muncul fitnah. Masyarakat desa jangan ditakut-takuti," kata Menteri Desa Marwan Jafar, di Jakarta (Jumat, 4/3).
angkah kongkrit lain yang dilakukan Menteri Marwan adalah memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat desa melalui pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat desa yang sadar hukum.
"Kita juga sudah MoU dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menciptakan keluarga sadar hukum menuju masyarakat desa sadar hukum," demikian Marwan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: