Diharapkan, RUU ini sudah dapat disahkan sebelum masa persidangan kali ini ditutup.
"Rapat panjang dan melelahkan
alhamdulillah selesai juga. Ada lebih 750 DIM yang dibicarakan. Mulai dari persoalan redaksional sampai pada materi dan substansi," jelas Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, sesaat lalu.
Dari seluruh pembahasan, persoalan yang agak alot adalah terkait keberadaan KNDI (Komisi Nasional Disabilitas Indonesia).
Pihak pemerintah menginginkan agar KNDI ditiadakan. Alasannya, lembaga-lembaga quasi-negara seperti itu sudah terlalu banyak. Selain itu, pemerintah juga berasumsi bahwa pelaksanaan amanat UU tersebut akan berjalan maksimal meskipun tanpa ada komisi itu.
Sementara, Komisi VIII menekankan bahwa lembaga itu harus ada. Keberadaannya diyakini akan sangat fungsional. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara yang berkaitan langsung dengan hak-hak penyandang disabilitas adalah lintas kementerian lembaga.
"Pada titik itulah KNDI dapat dirasakan manfaatnya," sambung anggota Fraksi PAN ini.
Dia menambahkan, saat ini Komisi VIII dan Pemerintah sudah menyusun tim perumus dan tim sonkronisasi. Tim perumus dan tim sinkronisasi tersebut bertugas untuk memfinalisasi draft dan menyinkronkan antara pasal demi pasal dan bab demi bab.
"Diharapkan, pekan depan semuanya sudah selesai," tandas legislator asal dapil Sumut II ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: