Periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SP3) berlaku pada bulan pertama hingga ketiga sejak UU pengampunan pajak dikenakan tariff 2 persen. Sedangkan di bulan ke empat hingga tujuh dikenakan tarif 4 persen, dan untuk SP3 yang diajukan pada bulan ketujuh dikenakan tarif 6 persen.
Demikian dikatakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Donny Imam Priambodo. Program ini, menurut Donny, sangat bagus untuk menggairahkan kembali sektor swasta dalam negeri. Sejak terjadinya pelemahan ekonomi satu tahun terakhir ini, pendapatan dari sektor pajak anjlok.
Beberapa saat lalu, lanjutnya, bahkan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memprediksi pendapatan dari sektor pajak meleset 290 triliun.
"Dampak
tax amnesty ini luar biasa bagi pembangunan sektor swasta yang saat ini terkena dampak pelemahan ekonomi global. Pasar modal akan dibanjiri modal gelondongan," demikian Donny.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: