"Selama ini ada banyak yang mengkhawatirkan rencana
tax amnesty ini, karena informasi yang beredar salah dan tidak tidak utuh," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Donny Imam Priambodo, beberapa saat lalu (Rabu, 2/3).
Ia menjelaskan, tax amnesti adalah perangkat yang digunakan pemerintah untuk menarik kembali dana yang tersimpan di luar negeri, disertai pengampunan terhadap persoalan hukumnya. Dalam hal ini, pemerintah melakukan pemutihan pajak terhadap ribuan triliun uang yang beredar di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.
Donny mencontohkan, jika ada uang yang tersangkut kasus BLBI beberapa tahun silam, RUU tax amnesty yang masuk pada prolegnas prioritas 2016 tidak mempersoalkannya.
"Dalam draft RUU pengampunan pajak kan dijelaskan bahwa pemerintah hanya fokus pada uang tebusan, pokok pajak. Sedangkan dendanya dan kasus hukumnya dihapuskan," demikian Dony.
[ysa]
BERITA TERKAIT: