Cuci Uang Dalam Pengampunan Pajak Bisa Dicegah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 02 Maret 2016, 06:21 WIB
Cuci Uang Dalam Pengampunan Pajak Bisa Dicegah
ilustrasu/net
rmol news logo . Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty harus dimaknai secara utuh guna menghindari polemik berkepanjangan. Wacana itu harus harus disampaikan secara penuh ke kalangan politisi, swasta, atau masyarakat umum guna menepis asumsi adanya praktik money laundry.

"Selama ini ada banyak yang mengkhawatirkan rencana tax amnesty ini, karena informasi yang beredar salah dan tidak tidak utuh," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Donny Imam Priambodo, beberapa saat lalu (Rabu, 2/3).

Ia menjelaskan, tax amnesti adalah perangkat yang digunakan pemerintah untuk menarik kembali dana yang tersimpan di luar negeri, disertai pengampunan terhadap persoalan hukumnya. Dalam hal ini, pemerintah melakukan pemutihan pajak terhadap ribuan triliun uang yang beredar di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.

Donny mencontohkan, jika ada uang yang tersangkut kasus BLBI beberapa tahun silam, RUU tax amnesty yang masuk pada prolegnas prioritas 2016 tidak mempersoalkannya.

"Dalam draft RUU pengampunan pajak kan dijelaskan bahwa pemerintah hanya fokus pada uang tebusan, pokok pajak. Sedangkan dendanya dan kasus hukumnya dihapuskan," demikian Dony. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA