Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR, Tamanuri saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/2).
"Saya mengusulkan agar mulai 2017 mendatang syarat ini diberlakukan," kata Tamanuri yang juga mantan Bupati Way Kanan Lampung ini.
Tamanuri tidak sepakat dengan pertimbangan praduga tak bersalah yang mendasari alasan untuk mengizinkan tersangka terlibat dalam kontestasi Pilkada. Status tersangka hukum itu, menurutnya, sangat berisiko terhadap supremasi hukum dan wibawa kepemimpinannya. Calon pimpinan daerah akan sibuk menjalani kasus hukumnya, sehingga kepemimpinan politiknya rentan terabaikan.
"Selesaikan dulu masalah hukumnya, karena ini menyangkut kredibilitasnya sebagai pejabat negara saat dia dilantik," ucap politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Ia menekankan pentingnya ketentuan itu, dalam rangka mendidik para politisi agar menjunjung teguh integritas dan kredibilitasnya. Keduanya mempunyai korelasi terhadap kewibawaan pemerintah di mata masyarakat.
"Kita harus menciptakan budaya baru, di mana calon pimpinan daerah itu bersih dari persoalan hukum. Dengan begitu, wajah pemerintah yang korup bisa dihindari," tandas Tamanuri.
Sebelumnya, diketahui ada empat kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keempanya yaitu Lakhomizaro Zebua (Walikota terpilih Gunung Sitoli, Sumatera Utara), Marthen Dira Tome (Bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, NTT), Mariaus Sae (Bupati terpilih Kabupaten Ngada, NTT) dan Hatta Rahman (Bupati terpilih Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan).
[rus]
BERITA TERKAIT: