"Saya sudah audensi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan kasus korupsi di Maros yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, tapi sampai saat ini belum ada kelanjutannya," ujar Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (27/2).
Amir mengatakan kasus tersebut disinyalir telah merugikan APBD 2011 sebesar Rp 1,45 miliar. Proses penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan karena Hatta mencalonkan kembali menjadi Bupati Maros pada Pilkada serentak Tahun 2015.
"Saya datang ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri untuk menanyakan masalah ini kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri sampai sejauhmana kelanjutan dari kasus ini," ulas Amir.
"Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Masyarakat Kabupaten Maros membutuhkan pemimpin yang bersih dan tidak terjerat kasus korupsi," ujar Amir.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum, Khaerul Mannan menegaskan, status hukum Hatta Rahman tidak berhubungan dengan hasil Pilkada Maros. Meski Hatta saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, pemenang Pilkada Maros itu tetap akan dilantik sebagai bupati terpilih.
[ysa]
BERITA TERKAIT: