Regulasi Tidak Jelas, Pelaku Politik Uang Lolos Dari Hukuman

Sabtu, 27 Februari 2016, 09:35 WIB
Regulasi Tidak Jelas, Pelaku Politik Uang Lolos Dari Hukuman
foto:net
rmol news logo Praktik politik uang atau money politics dalam ajang pilkada sering lolos dari jera­tan hukum. Hal ini karena belum tegasnya regulasi atau peraturan saat ini.

"Dalam pilkada serentak tahun lalu, politik uang masih marak. Namun karena perso­alan itu tidak diatur sanksinya dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, maka kasusnya lolos dari jerat hukum," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Teguh Purnomo dalam diskusi "Evaluasi Pilkada Serentak 2015" di Jateng, kemarin.

Teguh mengaku, dalam undang-undang tersebut me­mang diatur mengenai money politics. Tapi, tidak diatur sanksinya sehingga tidak ada satupun kasus masuk ke pengadilan.

"Ketika kasus money politcs masuk ke dalam sentraGakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dan dianggap tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak dilanjutkan. Kami usul ada revisi undang-undang, sanksi money politics sama seperti sanksi calon memasang iklan di media massa saat masa kampanye," kata Teguh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sony Sumarsono mengatakan, pemerintah akan memasukkan sanksi berat bagi pelaku money politics dalam revisi UU Pilkada nanti.

Menurut Sony, dalam revisi UU itu disisipkan dua pasal yaitu Pasal 187A dan 187B yang mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melaku­kan politik uang.

"Yang diatur dalam Pasal 187A, untuk pelaku politik uang yang perorangan, maka akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan, dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp 500 juta, serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Yang denda untuk anggota partai politik atau gabungan partai politik ber­dasarkan Pasal 187B jauh lebih besar lagi," jelas Sony.

Menurut dia, untuk pelaku politik uang yang anggota par­pol atau gabungan partai poli­tik, maka untuk pidana penjara tidak berbeda. Tapi, untuk denda, paling sedikit adalah Rp 25 miliar, dan paling ban­yak Rp 50 miliar. Sanksi berat itu, menurut Sony, sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Sementara, pengamat Komunikasi Politik FISIP Undip, M Yulianto menyatakan, hasil pilkada serentak tahun lalu, secara presentase lebih baik karena memberikan kesem­patan perempuan tampil se­bagai pemimpin. Resistensi kepada pemimpin perempuan semakin menurun.

"Tetapi di sisi lain, politik dinasti masih kuat di beberapa daerah. Ada adiknya, istrinya atau anaknya. Selama kapasi­tas dan kapabilitas yang ber­sangkutan bagus tidak masalah tapi kalau tidak, perlu diawasi bersama," tutur Yulianto.

Ketua LPP PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengatakan, parpol punya andil besar terhadap lahirnya kepala daerah yang buruk.

"Banyak kepala daerah yang buruk kualitasnya karena minimnya syarat dari parpol pengusung. Yang penting ada uang, pendidikan dan kuali­tasnya SDM nya jelek pun diusung," ujarnya.

Jadi jangan salahkan rakyat yang memilih karena calon yang ada justru kualitasnya buruk. "Makannya banyak ka­sus kepala daerah kena kasus hukum, karena dibodohi anak buahnya," tambahnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA