"Saya sepakat dengan penegasan larangan dalam RUU ini, karena memiliki daya dukung yang kuat terhadap law enforcement yang nanti akan diterapkan di lapangan," papar Anggota Komisi VI yang juga menjabat sebagai Dewan Pimpinan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.
"Jika ada peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian, sekiranya kita memiliki prinsip hukum lex superior derogate legi inferior artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah. Sehingga apabila rumusan ini ditetapkan menjadi UU maka seluruh pengaturan di bawahnya harus tunduk," jelas Zainut Tauhid menambahkan.
Sementara itu, Nikson Lalu, anggota Komisi Hukum Perseketuan Gereja Indonesia (PGI) meminta agar penggunaan kata larangan pada judul RUU Minol perlu ditinjau kembali agar mampu menjangkau masyarakat yang kesehariannya masih identik dengan minuman beralkohol. (Baca:
Pelaku Usaha Usul Nama RUU Minol Diubah)
Dilansir dari laman
dpr.go.id, kendati prinsip dasar dari RUU Minol adalah pelarangan, namun MUI dan Muhammadiyah tetap setuju diberikan ruang pengecualian terhadap beberapa aspek, seperti pariwisata, adat istiadat, budaya, serta praktek ritual keagamaan. Melihat Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman, bhineka tunggal ika, maka aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat perlu didengarkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: