Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan tugas MKD adalah mengawasi kehadiran tiap anggota dalam setiap rapat yang berlangsung, karena ketidahadiran terkait dengan etika seorang anggota DPR.
"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Novanto, kehadiran anggota dalam setiap rapat tidak memerlukan pengaduan, karena MKD wajib mengawasi kehadiran anggota DPR dalam rapat," kata Said di Jakarta, Kamis (25/2).
Dia mengatakan apabila anggota DPR yang bermasalah terkait daftar hadir dan kehadirannya dalam rapat, MKD tidak boleh menutup mata terhadap kasus tersebut.
Said menyoroti ketidak hadiran Novanto dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/2), rapat tersebut merupakan pengambilan keputusan karena itu anggota khususnya Pimpinan fraksi wajib hadir. (Baca:
Super Sekali Setya Novanto Palsukan Absensi)
"Namun di dalam tatib dibolehkan anggota tidak hadir dalam rapat, atas izin ketua fraksi," ujarnya.
Namun Said mengecualikan dalam kasus Novanto karena seharusnya mendahulukan kepentingan kedewanan daripada urusan internal partai karena posisinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dia pun menilai kasus anggota DPR bolos dan nitip absen sudah sering terjadi sehingga sanksi tegas harus ditegakkan tanpa memandang posisi seseorang di DPR.
"Sanksi yang diberikan atas ketidakhadiran jangan pandang bulu dengan memproses semua yang terindikasi bermasalah (soal absensi)," ujarnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: