
. Pemerintah daerah wajib memetakan dan mendata seluruh potensi bencana yang ada di daerahnya masing-masing.‎ Sebab penanganan bencana di semua daerah harus terintegrasi dan dikerjakan secara bergotong-royong oleh semua pihak.
‎Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, saat menjadi keynote speaker pada Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2016 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Hotel Bidakara, Jakarta (Rabu, 24/2).Â
‎‎Permintaan untuk menyiapkan data potensi bencana juga disampaikan Puan Maharani kepada Kepala BNPB, Willem Rampangilei. Ia mengingatkan Willem agar tidak sekedar mengungkapkan "siap" saat ditanya soal penanganan bencana.Â
‎"Saya tidak mau siap-siap saja, tapi saya ingin tahu di bawah seperti apa. Kita harus antisipasi jauh-jauh hari. Seluruh daerah harus antisipasi adanya bencana," kata Puan.Â
‎Kepada Willem, Puan juga mengingatkan agar penanggulangan bencana di daerah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak hanya dilakukan pada saat ada pejabat datang meninjau. BNPB-BPBD harus pastikan selalu ada di lokasi bencana hingga seluruh pekerjaannya selesai. Karenanya ia meminta agar kabupaten/kota yang belum memiliki BPBD untuk segera membentuknya.‎Â
‎Dalam kesempatan itu, Menko PMK juga meminta Kepala BNPB untuk mendata semua keperluan dan kebutuhan penanganan bencana di daerah sesuai kondisi daerah. Menurutnya, peralatan penanganan bencana di Jawa otomatis tidak sama dengan di Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara dan Sumatera.Â
‎"Karena itulah saya minta, kita kerja dengan data. Bencana tak bisa diprediksi secara pasti, tapi kita punya kewajiban untuk lakukan antisipasi,†katanya.
‎Puan juga mengingatkan ancaman potensi kebakaran lahan yang selama ini seolah-olah hal yang rutin. Ia berharap BNPB-BPBD bisa mengubahnya, dan mulai tahun 2016 bisa dikurangi dan sebisa mungkin tidak terjadi lagi. "Jangan jadikan alasan, itu lahan gambut. Kita harapkan tidak terjadi lagi," ujarnya.Â
‎Ia menjelaskan frekuensi kejadian dan jenis bencana di Indonesia memang terus meningkat sehingga mengakibatkan korban, kerusakan dan kerugian yang semakin bertambah. Dengan demikian perlu dilakukan penanganan kebencanaan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat di seluruh wilayah yang berpotensi bencana berlandaskan konsep yang terintegrasi. U‎paya mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana mutlak diperlukan.‎Â
‎Puan menekankan, dengan terbitnya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka  penanggulangan bencana dan kebakaran menjadi urusan wajib daerah. Kebijakan ini penting untuk penguatan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Daerah wajib mendukung upaya penanggulangan bencana dan menjadikan wilayahnya menjadi tangguh bencana.‎‎
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: