Jokowi Keluarkan Instruksi Kepada Empat Gubernur Terkait Asian Games

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 Februari 2016, 09:57 WIB
Jokowi Keluarkan Instruksi Kepada Empat Gubernur Terkait Asian Games
foto: net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo memberikan instruksi secara khusus kepada empat gubernur, yaitu Gubernur DKI Jakarta Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten terkait penyelenggaraan Asian Games 2018. Instruksi Presiden Nomor 2/2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games 2018 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2016.

Secara khusus kepada Gubernur DKI, Presiden Jokowi memberikan beberapa instruksi khusus, yaitu: (a). Membangun dan menyiapkan velodrome, equestrian venues, maupun infrastruktur; dan (b). Merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Adapun kepada Gubernur Sumsel, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk: (a). Membangun dan menyiapkan kampung atlet (athlete village) maupun merenovasi infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; dan (b). Merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Untuk Gubernur Jabar, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk: (a). Merenovasi dan menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; dan (b). Merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sedangkan kepada Gubernur Banten, Presiden Jokowi secara khusus menginstruksikan untuk: (a). Merenovasi dan menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; dan (b). Merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi diktum Keempat Inspres 2/2016 seperti dilansir dari setgab.go.id. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA