"Ya silakan, kalau mau mengajukan kembali," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Menurutnya, jika ditemukan bukti lebih kuat dalam dugaan penganiayaan berat di Bengkulu pada 2004 yang menjerat Novel maka dipersilakan mengajukan kembali kasus tersebut.
"Kalau ada bukti lebih kuat atau novum baru silakan diajukan kembali. Ini mekanisme kok," kata Noor Rachmad.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat dirinya menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 18 Februari 2004.
SKP2 yang ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016 dikeluarkan karena kasus dinyatakan kadaluarsa sesuai pasal 79 KUHP.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: