"Jangan sampai ada masalah baru ribut, ini gak bagus. Kalau mau berkoperasi ikuti aturan main di dalam prinsip koperasi itu sendiri," ujar Deputi bidang Pengawasan, Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/2).
Peringatan itu disampaikan Meliadi setelah menerima laporan dari tim yang diutus di lapangan bahwa KSP Pandawa Mandiri Grup ternyata diindikasikan melanggar beberapa prinsip dasar koperasi.
Pertama, KSP Pandawa Mandiri Grup belum dapat menunjukkan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman.
Kedua, KSP Pandawa Mandiri Grup lebih banyak melayani non anggota daripada anggota. Jumlah anggota sebanyak 231 orang, jumlah nasabah non anggota lebih dari 1.000 orang.
Ketiga, Penerapan suku bunga lebih berpihak kepada non anggota. Suku bunga tabungan dan modal penyertaan untuk non anggota 2 persen per bulan sedangkan untuk anggota hanya 1,2 persen. Suku bunga pinjaman untuk non anggota 12,5 persen per tiga bulan sedangkan untuk anggota 15 persen per tiga bulan.
"Sementara kaidah koperasi menyebutkan pelayanan kepada anggota harus lebih baik, bukan terbalik," ungkap Meliadi.
Meski demikian, Meliadi belum menentukan sikap untuk menutup Koperasi Pandawa. Hal utama yang dilakukan adalah dengan pendekatan early warning system dalam rangka melakukan pembinaan terhadap koperasi.
"Pengawasan ini untuk tujuan pembinaan bukan mencari kesalahan, sehingga kita kirim tim dalam rangka untuk membina jangan sampai info negatif ini bisa merugikan koperasi itu sendiri," pungkas dia.
[ysa]
BERITA TERKAIT: