PHK 33 Pramugari Garuda Bantah Klaim Menteri Hanif Dhakiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 16 Februari 2016, 09:21 WIB
PHK 33 Pramugari Garuda Bantah Klaim Menteri Hanif Dhakiri
foto:net
rmol news logo Pemerintah boleh saja mengklaim terus berupaya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun demikian PHK yang dilakukan banyak perusahaan belakangan ini bukan hanya dipicu karena faktor persaingan dan efisiensi. 

"Banyak perusahaan, bukan hanya swasta tapi juga BUMN, yang melakukan PHK pekerjaanya bukan karena alasan persaingan dan efisiensi, tetapi karena alasan lain," kata ‎Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar kepada redaksi, Selasa (16/2).

‎Dia menyebut salah satu perusahaan BUMN yang tengah melakukan PHK kepada para pekerjaanya adalah PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini perusahaan penerbangan pelat merah itu mem-PHK para pramugarinya dengan alasan sudah memasuki usia pensiun.

Saat ini PHK sedang berporses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 33 pramugari menggugat keputusan direksi Garuda karena mem-PHK dengan alasan sudah memasuki usia pensiun 46 tahun.

Menurut Timboel, PHK yang dilakukan direksi Garuda dilakukan secara sepihak karena pihak manajemen menentukan usia pensiun para pramugari 46 tahun.‎ Padahal bila merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Garuda dengan serikat karyawan, khususnya Pasal 57 (huruf c), disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiunnya adalah 56 tahun.

"Pramugari adalah karyawan yang termasuk dalam kategori bekerja sebagai awak kabin. Jelas bahwa tidak ada satu pasal pun di PKB yang mengatur pensiun pada usia 46 tahun. Bagi para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB," tukasnya.

Apa yang disampaikan Timboel ini seolah mementahkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Baru-baru ini dia menyatakan PHK dilakukan perusahaan karena ketatnya persaingan dan efisiensi.

Menteri Hanif pun mengimbau perusahaan untuk menghindari PHK dengan melakukan efisiensi.

"Jangan ada PHK jika tidak terpaksa, harus jadi opsi terakhir. Harus cari siasat yang lain seperti melakukan efisiensi," ujar Menaker ketika membuka Seminar "Tingkatkan Budaya K3 untuk Mendorong Produktivitas dan Daya Saing di Pasar Internasional" di Balikpapan, Kamis (11/2) pekan lalu.

Hanif menyebut efisiensi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti mengurangi gaji pekerja di level atas, mengurangi jumlah shift atau mengurangi jam lembur.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA