Dalam 17 bidang usaha, asing dibolehkan memiliki 100 persen. Di antara bidang usaha ini adalah clod storage, sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, restoran, industri bahan baku obat, penguasaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian, perangkat telekomunikasi, dan industri perpfilman.
Sementara dalam bidang sewa guna usaha, asing diperbolehkan memiliki hingga 85 persen kepemilikan, dengan 7 jumlah bidang usaha. Dalam pengusahaan pariwisata alam, asing boleh memiliki hingga 51 persen kepemilikan. Sedangkan dalam bidang perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, batas kepemilina asing mencapai 95 persen.
Sementara itu ada 48 bidang usaha, dengan batas maksimal kepemilikan asing mencapai 67 persen. Jenis bidang usaha ini adalah distributor, pergudangan, pelatihan kerja , biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, jasa boga, museum swasta, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif dan lain-lain.
Untuk pelayanan akupunktur dengan 32 jumlah bidang usaha, asing berhak memiliki hingga 49 persen kepemilikan. Untuk budidaya hortikultura dan pembenihan hortikultura, yang terdiri dari 32 jumlah bidang usaha, batas kepemilikan asing mencapai 32 persen.
[ysa]
BERITA TERKAIT: