Pemerintah diberitakan resmi memberikan izin bagi PT Freeport Indonesia untuk kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga tanpa harus menyelesaikan kewajiban jaminan pembangunan smelter senilai USD 530 juta terlebih dahulu.
Sebelumnya diketahui, terhitung tanggal 28 Januari 2016, Freeport telah dilarang untuk melakukan aktivitas ekspor hasil tambang dalam bentuk konsentrat. PT Freeport Indonesia telah kehilangan hak untuk mengekspor konsentrat tembaga senilai lebih dari satu miliar dolar AS. Komunikasi bersama Kementerian ESDM terkait hal ini pun buntu dikarenakan Freeport tak kunjung mau menyetorkan jaminan keuangan untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) senilai 530 juta dolar AS ke Indonesia.
Desakan pPemerintah kepada Freeport terkait biaya jaminan pembangunan smelter seakan hanya bumbu pelezat sesaat. 9 Februari 2016, Kementerian Perdagangan resmi mendapatkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM untuk Freeport kembali melakukan aktivitas ekspor bahan konsentrat tembaga. Izin ekspor ini berlaku dari 9 Februari 2016 hingga 8 Agustus 2016. Keputusan ini menyimpulkan bahwa Pemerintah telah mempersilakan PT. Freeport Indonesia untuk kembali melakukan aktivitas ekspor dengan kuota ekspor sejumlah 1.033.758 ton konsentrat tembaga.
Menyimak dinamika yang sangat panjang ini, Front Revolusi Selamatkan Kekayaan Bangsa (FOROS-Bangsa) memandang bahwa pemerintah kini dalam kondisi yang begitu dilematis.
"Di tengah hiruk-pikuk lemahnya perekonomian Indonesia saat ini, rasanya keputusan bea pajak sangat menjadi alternatif Pemerintah. Pemerintah sepertinya tak mau rugi banyak. Sudah tak dapat keputusan jaminan smelter senilai USD 530 juta, maka 5 persen dari bea pajak pun kiranya cukup daripada tidak sama sekali," Ketua Presidium FOROS-Bangsa, Rakhmat Abril Kholis, Jumat (12/2).
Rakhmat lalu mempertanyakan, kenapa proses pembangunan smelter oleh Freeport yang belum sampai 60 persen, lalu malah langsung diberikan izin ekspor.
Atas dasar keprihatinan yang mendalam terhadap lemahnya marwah Pemerintah dalam penyelesaian kasus PT Freeport Indonesia. FOROS-Bangsa menuntut tiga hal.
Pertama, Pemerintah wajib kembali mendesak Freeport untuk menuntaskan kewajiban jaminan pembangunan smelter senilai USD 530 juta jika masih tetap ingin berada di Indonesia.
Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk kembali mendukung wacana pembentukan Pansus Freeport oleh DPR RI sehingga seluk-beluk kasus Freeport segera tuntas sampai akar-akarnya.
Ketiga, memberikan ultimatum keras kepada Freeport untuk bersikap kooperatif, atau Pemerintah harus segera putuskan hubungan dengan Freeport.
[rus]
BERITA TERKAIT: