Pertamina Didorong Kelola Minyak Mentah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Februari 2016, 08:31 WIB
Pertamina Didorong Kelola Minyak Mentah
iskan qolba lubis/net
rmol news logo . PT. Pertamina (Persero) didorong memiliki kewenangan lebih untuk mengolah minyak mentah, mulai dari pengolahan di hulu hingga ke hilir, untuk konsumsi domestik. Pasalnya, pemerintah saat ini, masih belum mampu melaksanakan industri dalam skala besar dengan mengatasnamakan negara.

"Jika kita konsisten dengan UUD 1945 Pasal 33, maka Pertamina bisa mewakili negara untuk melakukan produksi minyak. Bahkan, bisa mendapatkan lebih banyak modal, baik dari Surat Utang Negara (SUN) atau dari luar negeri," kata Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, Jumat (5/1).

Iskan menilai, salah satu alasan harga BBM di Indonesia cukup tinggi adalah karena di level industri (hulu), Pertamina tidak mampu mengolah minyak mentah sendiri. Selama ini, tambah Iskan, SKK Migas yang melaksanakan tugas tersebut dengan kontrak dengan perusahaan asing.

Karena itu, Iskan berharap struktur pengelolaan migas di Indonesia harus lebih sederhana, dengan cara menggabungkan BPH Migas ke dalam Dirjen Migas.

"BPH Migas itu digabungkan saja ke Dirjen Migas Kementerian ESDM. Sedangkan untuk hulu, SKK Migas tidak perlu lagi, tugasnya langsung saja diberikan ke Pertamina," papar Legiaslator PKS dapil Sumut II ini.

Oleh karena itu, Iskan berharap pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak, di Tanah Air dapat kembali ke Pasal 33 UUD 1945. Bahwa, seharusnya, Pertamina berhak mengelola sumber daya negara sepenuhnya.

"Yang paling penting, kekayaan kita di bawah bumi dan di bawah laut, harus diinventarisasi sebagai aset negara. Negara bisa mendapatkan dana yang besar, kalau negara memberikan wewenang ke Pertamina khusus," tukas Iskan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA