
. Kementerian Koperasi dan UKM ikut membimbing dan mendampingi 563 kelompok masyarakat dari berbagai latar belakang sosial ekonomi dan budaya, yang berhasil membentuk koperasi di berbagai wilayah di Indonesia. Koperasi tersebut juga difasilitasi memiliki akta dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) secara gratis.
Menurut Deputi Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Jamhari, pembentukan koperasi di kelompok-kelompok masyarakat sebenarnya sangat tepat dan lebih mudah. Sebab, kelompok masyarakat sudah memiliki ketertarikan dalam bidang ekonomi yang sama. Tinggal mengubah minat tersebut menjadi usaha riil.
Koperasi yang berasal dari kelompok akan lebih mudah juga meningkatkan kapasitas modal dan skala usaha. Jika dilakukan secara individual, peningkatan kapasitas tersebut lebih lambat.
"Sebetulnya masih banyak kelompok-kelompok masyarakat yang ingin bergabung dan mendirikan koperasi. Tetapi mereka kurang memperoleh informasi dan kesulitan dalam mencari pendamping yang kompeten,†kata Choirul.
Karena itu, dia mengemukakan sosialisasi terus dilakukan dengan menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar pembentukan koperasi baru yang berkualitas tercapai. Pemerintah bertekad untuk memperluas program ini melalui sosialisasi disertai dengan pendampingan dan fasilitas berupa pembebasan biaya notaris untuk 1.000 koperasi.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: