Pelemahan KPK Dilakukan Pemerintah Dan DPR Secara Berjamaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 02 Februari 2016, 22:01 WIB
Pelemahan KPK Dilakukan Pemerintah Dan DPR Secara Berjamaah
dahnil (depan)
Kecil Besar
rmol news logo Tiga poin utama dalam draf revisi UU KPK jelas-jelas mengarah pada pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Ketiga poin itu adalah adanya Dewan Pengawas, KPK bisa menghentikan perkara atau menerbitkan SP3, dan KPK harus izin pengadilan kalau melakukan penyadapan.

Karena itu, Pemuda Muhammadiyah menentang revisi UU KPK tersebut.

"Ditambah lagi tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU KPK ini saat ini. Publik terang menolak revisi ini. Lucunya DPR tetap ngotot," tegas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (Selasa, 2/2).

Namun, aktivis antikorupsi ini tak ingin hanya menyalahkan DPR. Karena menurutnya, usulan revisi ini adalah kerja berjamaah pemerintah dan DPR.

Bedanya DPR mendorong revisi yang bernuansa melemahkan itu dengan 'jahr' (terang, bersuara keras). Sedangkan Pemerintah dengan "sirr' (dengan suara pelan) alias pura-pura tidak mengusulkan.

"Padahal bila betul Pemerintah atau Presiden tidak setuju dengan revisi UU tersebut, ya Presiden tinggal bilang tidak setuju, UU itu pasti tak jadi direvisi. Jadi selama Presiden atau Pemerintah tidak bersuara terang menolak revisi, ya jelas agenda pelemahan KPK melalui revisi UU KPK memang dilakukan secara berjamaah," demikian Dahnil, yang juga inisiator Gerakan Berjamaah Melawan Korupsi. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA