Karena itu, Pemuda Muhammadiyah menentang revisi UU KPK tersebut.
"Ditambah lagi tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU KPK ini saat ini. Publik terang menolak revisi ini. Lucunya DPR tetap ngotot," tegas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (Selasa, 2/2).
Namun, aktivis antikorupsi ini tak ingin hanya menyalahkan DPR. Karena menurutnya, usulan revisi ini adalah kerja berjamaah pemerintah dan DPR.
Bedanya DPR mendorong revisi yang bernuansa melemahkan itu dengan 'jahr' (terang, bersuara keras). Sedangkan Pemerintah dengan "sirr' (dengan suara pelan) alias pura-pura tidak mengusulkan.
"Padahal bila betul Pemerintah atau Presiden tidak setuju dengan revisi UU tersebut, ya Presiden tinggal bilang tidak setuju, UU itu pasti tak jadi direvisi. Jadi selama Presiden atau Pemerintah tidak bersuara terang menolak revisi, ya jelas agenda pelemahan KPK melalui revisi UU KPK memang dilakukan secara berjamaah," demikian Dahnil, yang juga inisiator Gerakan Berjamaah Melawan Korupsi.
[zul]
BERITA TERKAIT: