"PT Kereta cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pemegang proyek tersebut wajib menghormati hukum dan aturan yang berlaku. Apalagi pihak perusahaan sejak awal sudah minta hak ekslusif dengan akan memaksa pemerintah untuk menanggung beban biaya proyek itu jika nanti ternyata gagal," kata Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Pemuda Nusantara (DPP GPN), Muhamad Adnan Rarasina, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 2/2).
Dalam proyek ini, lanjut Adnan, Presiden telah mengeluarkan Perpres 107 Tahun 2015. Seharusnya, semua aturan di tingkat kementerian harus segara disesuaikan. Proyek tersebut juga hingga saat ini belum memiliki kajian yang lengkap seperti terkait kajian kelayakan ekonomi. Karena kajian itu bisa menjadi pegangan penting bagi proyek yang diperkirakan menelan dana 5,5 miliar dolar AS atau Rp 76,4 trilliun.
"Serta harus dibuat kajian analisis komprehensif. Tentang bagaimana resiko dan mitigasinya, baik resiko tidak tercapainya sasaran jumlah penumpang maupun sasaran pendapatan, bagaimana resiko membengkaknya biaya, resiko project delay, dan resiko perubahan nilai tukar karena selama ini China sendiri secara domestik tidak sekuat 10-15 tahun yang lalu," demikian Adnan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: