Sebagai tindak lanjut dari visi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Marwan Jafar telah mengidentifikasi dua persoalan serius yang dihadapi oleh masyarakat desa pesisir.
Pertama, para nelayan yang juga sebagai masyarakat desa pesisir masih tidak berdaya secara ekonomi dan politik, dam mereka terjerat oleh para pemburu rente, cukong, atau tengkulak nakal, yang memanfaatkan para nelayan yang miskin modal, akses pasar untuk keuntungan pribadinya.
"Tidak sedikit para nelayan, masyarakat desa pesisir berhutang kepada para tengkulak atau rente untuk membeli bahan bakar kapal dan memiliki kewajiban untuk dijual hanya kepada mereka dengan harga yang rendah," ujar Marwan saat menjadi Keynote Speaker dalam acara seminar nasional sewindu Centre for Lokal Law Development Studies Universitas Islam Indonesia (CLDs UII) 2016 di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (28/1/2016).
Persoalan kedua, masyarakat pesisir mempunyai desa tetapi tidak memiliki tradisi berdesa yang kuat. Desa hanya merupakan unit administratif. Desa tidak mempunyai otoritas dan kapasitas yang memadai sebagai basis kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat, termasuk tidak mampu memberikan proteksi, fasilitasi dan konsolidasi bagi nelayan.
Agenda poros maritim dunia tentu sangat menjajikan bagi pertumbuhan ekonomi. Tetapi jika agenda besar ini melupakan desa pesisir maka ketimpangan akan semakin lebar," kata dia dihadapan peserta seminar.
Berpijak dari pemahaman ini, Menteri Marwan senantiasa menegakkan pilar-pilar kemaritiman sebagai bagian dari orientasi program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Arah pertama adalah untuk mewujudkan masyarakat desa terutama di wilayah pesisir memiliki orientasi bahari.
"Ini bisa juga disebut sebagai membaharikan desa yang antara lain dengan menumbuhkan wisata Desa pesisir, budidaya rumput laut, mutiara, perikanan tangkap dan lain sebagainya," ujar Menteri Marwan.
Arah kedua adalah mendesakan bahari atau memperkuat desa dalam pembangunan poros maritim. Memperkuat desa bermakna memupuk tradisi berdesa atau memberdayakan desa pesisir tumbuh menjadi desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis seperti amanat UU Desa.
Istilah mendesakan bahari, lanjut Menteri Marwan, mengandung dua makna. Pertama, pembangunan poros maritim harus memiliki kepekaan terhadap entitas desa pesisir; Kedua, memperkuat posisi desa dalam mengambangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat desa pesisir.
Pembangunan poros maritim harus memiliki kepekaan terhadap entitas desa pesisir karena Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kuat dilandasi oleh desa yang kuat. Demikian juga, poros maritim yang kuat dan sejati bila ditopang oleh desa bahari yang kuat.
"Jangan sampai pelabuhan-pelabuhan dibangun megah, ramai, dan padat namun tidak memberikan dampak apapun terhadap masyarakat Desa setempat," imbuhnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: