Demikian disampaikan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy W Sinaga. Bahkan menurut Andy, persiapan dokumentasi perizinan dan analisis dampak lingkungan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai syarat Kementrian Perhubungan mengeluarkan izin pembangunan KA cepat belum dipenuhi oleh pihak manajemen PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) hingga kemarin belum juga turun.
"Aneh juga kalau dalam hitungan jam, tiba-tiba izin Amdal-nya dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan dan KLH. Terkesan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini merupakan proyek mercusuar-nya Jokowi, mengingat kereta cepat tersebut akan beroperasi tahun 2019 seiring dengan masa jabatan Presiden Jokowi," kata Andy dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 21/1).
Menurut Andy, proyek kereta cepat tersebut menimbulkan ketimpangan infrastruktur bagi beberapa daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan masih banyaknya infrastruktur kereta api di berbagai daerah yang masih memprihatinkan. Bahkan untuk wilayah Indonesia khususnya Papua, dan Nusa Tenggara Timur dan Barat belum tersentuh infrastruktur Kereta Api.
"Selain itu infrastruktur kereta di wilayah Sumatera juga masih belum maksimal karena masih banyak menggunakan infrastruktur peninggalan zaman Belanda," demikian Andy.
[ysa]
BERITA TERKAIT: