"Kami ingin agar perbankan penyalur KUR lebih
aware bahwa kartu ini harus ada value-nya meskipun untuk mengakses KUR tetap harus melalui prosedur," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati Barnas, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 20/1).
Yuana mencatat sampai saat ini telah terbit Peraturan Bupati/Walikota sebanyak 181 Perbup/Perwali atau 33 persen dari jumlah kuota kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Jumlah IUMK yang sudah mendapatkan legalitas dari camat sebanyak 134.329 UMK dan 2.716 UMK yang telah mendapatkan kartu IUMK dari BRI.
Pihaknya menyadari bahwa prosedur bank untuk mencairkan pinjaman tidak boleh diintervensi tetapi diharapkan bahwa pemegang kartu IUMK tetap mendapatkan prioritas khusus dibandingkan calon nasabah yang belum memiliki kartu tersebut. Ia pun menekankan calon nasabah KUR meskipun yang telah memegang kartu IUMK harus tetap memenuhi prosedur untuk bisa mendapatkan dana KUR.
"Mereka harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama waktu yang sudah ditentukan, lalu membuat proposal, dan bersedia untuk ditinjau oleh bank," katanya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: