"Kita merespon keluhan itu dengan memakai IT Base. Tujuannya, agar pendirian koperasi itu harus mudah, murah, dan cepat", kata Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Choirul Djamhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 20/1).
Dia menambahkan, program IT Base tersebut akan dirilis pada 8 April 2016 mendatang. "Namun, sejak sekarang hal itu sudah mulai kita ujicobakan di lapangan. Sehingga, nanti saat waktunya tiba sudah bisa berjalan secara maksimal," imbuh Choirul.
Menurut Choirul, dengan sistem online itu, pengesahan badan hukum selama 90 hari, menjadi paling lama tujuh hari saja. Semula, proses pengecekan duplikasi nama koperasi, penolakan, dan perbaikan memerlukan waktu karena dilakukan manual. Dengan program baru, proses pengecekan nama koperasi jauh lebih cepat melalui notaris.
"Semula data badan hukum masih terdesentralisasi per wilayah atau daerah, nantinya data badan hukum terpusat secara nasional", tandas Choirul.
[ysa]
BERITA TERKAIT: