Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa semua pihak akan menghormati proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap; pihak pemenang merangkul yang kalah dan kepengurusan melibatkan pihak-pihak yang berselisih; dan tidak ada pendirian partai politik baru.
Terkait dengan menghormati proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap, diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Di sisi lain, PN Jakarta Utara memutuskan Munas Bali sah dan keputusan tersebut diperkuat oleh PT DKI Jakarta. Kini, Agung Laksono melakukan kasasi ke MA dan itu wajar karena memang menjadi haknya.
"Oleh karenanya ya marilah kita sekarang menunggu keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Lalu Mara Satriawangsa, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 18/1).
Dan karena itu juga, lanjut Lalu Mara, aeharusnya JK dan tokoh senior lainnya berpegang pada kesepakatan tersebut. Apalagi kesepakatan itu difasilitasi oleh JK sendiri.
"Jadi aneh Pak JK menabrak kesepakatan tersebut dengan menerima sebagai ketua transisi. Dan satu keputusan beliau sebagai ketua transisi pun tidak punya legal standing yang kuat. Mahkamah Partai pimpinan Pak Muladi sudah habis masa baktinya. Kedua, Munas Bali sudah menunjuk Pak Azis Syamsudin sebagai ketua Mahkamah Partai," ungkap Lalu Mara.
Munas Bali, jelas Lalu Mara, adalah produk turunan dari Munas Riau tahun 2009. Tahapannya jelas yakni didahuli melalui Rapimnas, dan semuanya sesuai dengan AD/ART. Sementara itu, koodinasi dan konsolidasi Partai Golkar tetap berjalan, dam saat ini sedang berlangsung Musda di berbagai daerah. Artinya, prganisasi berjalan meski belum optimal melaksanakan agenda partai sesuai Keputusan Munas Bali 2015.
"Harapan saya, MA segera memutuskan sehingga berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian pemerintah bisa melaksanakan keputusan tersebut, dan tidak dituduh macam-macam atas kegaduhan yang terjadi di tubuh Partai Golkar," demikian Lalu Mara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: