Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahri Hamzah Benar, Pimpinan DPR Harus Protes Ke KPK Dan Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 16 Januari 2016, 22:57 WIB
Fahri Hamzah Benar, Pimpinan DPR Harus Protes Ke KPK Dan Kapolri
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah melanggar aturan karena membawa anggota Brimob bersenjata lengkap saat menggeledah ruangan anggota DPR terkait pengusutan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Aturan tersebut adalah Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Fahri Hamzah tdk dpt disebut menghalang2i penyidikan krn ybs telah bertindak sesuai perkapolri tsb dn peraturan yg berlaku di wilayah gd DPR," ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita seperti dikutip dari akun Twitter-nya @romliatma, malam ini (Sabtu, 16/10). (Tolak Petugas KPK, Tindakan Fahri Hamzah Sesuai Perkap 8/2009)

Karena itu, dia menyarankan pimpinan DPR RI harus menyurati pimpinan KPK dan Kapolri atas pelanggaran Perkap tersebut.

Prof. Romli mengapresiasi KPK yang berhasil menangkap oknum anggota DPR RI dalam operasi tangkap tangan terkait proyek infrastruktur di Indonesia bagian timur tersebut. "Tapi juga hrs dijaga keberhasilan tsb dn ttp patuh pada aturan," demikian Prof. Romli. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA