"Enam kita bawa ke KPK," jelas Ketua KPK Agus Rahajo (Kamis, 14/1).
Keenam orang tersebut adalah anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua orang karyawan swasta Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin dan dua orang sopir.
"Kita sudah beberapa hari melalukan operasi itu," tambahnya.
Dari OTT tersebut tim penyidik menemukan dua barang bukti berupa 66 ribu dollar Singapura.
"Dari tangan Jul dan Des diamankan uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura. Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama, yang pertama dari total suap diperkirakan sekitar 404 ribu dollar Singapura," bebernya.
Suap diduga untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
DWP, JUL dan DES diduga sebagai penerima. Kepada ketiganya disangkakan melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhap.
Sedangkan Akh diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar asal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Tipikor.
[zul]
BERITA TERKAIT: