Dari total Koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam dan jasa keuangan syariah tercatat hanya 77.133 unit yang aktif dan 51.873 unit yang melaksanakan RAT. Dari data tersebut dapat dilihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif.
"Selain itu tercatat juga jumlah koperasi yang melakukan jasa simpan pinjam yang tentunya memerlukan suatu pengawasan kesehatan usaha yang baik," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 13/1).
Oleh karena itu, lanjut Meliadi, sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas. Kini, sudah selayaknya pertumbuhan dan perkembangan koperasi-koperasi di Indonesia tertata dan terarah dengan baik, baik dari sisi kelembagaannya, anggotanya, dan keberlangsungan usahanya.
Untuk itu, Meliadi berharap bahwa dinas-dinas koperasi di daerah ikut membentuk bidang pengawasan koperasi secara fungsional. Dan tentu saja, Kementerian tidak mungkin melakukan pengawasan koperasi di seluruh Indonesia tanpa koordinasi dengan pemda setempat.
"Untuk itu juga kita akan koordinasi dengan Kemenpan-RB untuk bisa membantu membentuk bidang pengawasan koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Saat ini, kita sudah memiliki 3000-an Satgas Pengawas Koperasi di seluruh Indonesia," demikian Meliadi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: