DPR Harus Segera Bahas RUU Minuman Beralkohol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 12 Januari 2016, 11:45 WIB
DPR Harus Segera Bahas RUU Minuman Beralkohol
fahira idris/net
rmol news logo . Panitia Khusus RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) DPR harus bergerak cepat membahas RUU LMB. Hal ini mengingat semakin banyaknya pelanggaran terkait minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras) di berbagai wilayah di Indonesia.

"Saya sangat berharap target Pansus yang akan menyelesaikan pembahasaan RUU LMB ini pada Juni 2016 tidak molor. RUU ini sudah cukup mendesak, pelanggaran terkait miras belakangan ini semakin marak saja di Indonesia," kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (12/1).

Fahira, yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, sesuai agenda, harusnya pada pertengahan Desember 2015 lalu, Pansus RUU LMB sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai  ormas dan elemen masyarakat termasuk organisasi yang dipimpinya, tetapi undangan RDP tersebut dibatalkan.

"Kami sangat siap jika dimintai pendapat oleh Pansus. Masyarakat banyak bertanya kepada kami, kapan RUU LMB disahkan. Saya harap teman-teman di Pansus memprioritaskan menyelesaikan RUU ini segera, karena sebenarnya pembahasan RUU ini sudah sejak 2013 lalu, tetapi hingga sekarang tak kunjung tuntas," demikian Fahira. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA