Namun, Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo menyesalkan kekalahan pemerintah dalam perkara gugatan pembakaran hutan sebesar 20 ribu hektare oleh PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).
"Kekalahan ini merupakan pukulan telak bagi pemerintah sekaligus mempertanyakan komitmen politik lingkungan Presiden Jokowi," kritik Benny dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (12/1).
Benny membandingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berhasil menggugat PT. Kallista Alam yang membakar 1000 hektare hutan di Aceh, dihukum Rp 366 miliar. Tidak hanya itu, kata Benny, aset PT itu juga disita dan jika tidak cukup membayar kerugian maka dirampas untuk negara. Ia menegaskan SBY dapat menggerakkan birokrasi di bawahnya, khususnya Kementerian Lingkungan dan Jaksa Agung. Ia mendesak pelaku pembakar hutan harus bertanggungjawab atas bencana asap yang telah menyengsarakan banyak warga. Pemerintah seharusnya melaksanakan amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu pemerintah wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Benny juga mengkritik keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan. Majelis Hakim menganggap tuntutan tidak dapat dibuktikan sehingga tuntutan ditolak. Dalam putusannya menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peralatan pengendalian kebakaran tersedia di lapangan dan lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami, sehingga PT BMH dibebaskan dari segala tuntutan.
Logika hukum Majelis Hakim ini sangat lucu dan kampungan," gugatnya.
Benny mengutip pendapat Pakar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri G. Wibisana, pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan sebenarnya diam-diam telah menganut asas absolute liability, yaitu suatu pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang tidak memungkinkan diterimanya dalih pengecualian dari pihak tergugat. Karena itu, pemegang izin memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakara hutan di wilayahnya. Pada sisi lain, pemegang izin memiliki tanggung jawab hukum jika kebakaran terjadi di wilayahnya.
Kandidat Magister Hukum dari Universitas Indonesia ini memaparkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan telah disusun sedemikian rupa sehingga mereka yang terlibat dalam kebakaran hutan harus bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi tanpa melihat apa dan siapa yang menjadi penyebab dari kebakaran terseebut.
"Pasal 48 UU 41/1999 tentang Kehutanan menyatakan pemegang hak atau izin berkewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk dengan melakukan pencegahan kebakaran hutan," tegas Benny, sambil menambahkan, Pasal 49 dalam UU itu ditegaskan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Ia mengatakan ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Selanjutnya, Pasal 18 PP 45/2004 tentang Perlindungan Hutan, menyatakan termasuk ke dalam upaya perlindungan hutan adalah kewajiban untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran karena perbuatan manusia maupun alam.
Benny menambahkan dalam Pasal 30 PP 45/2004 ditegaskan adanya tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi. Karena itu, tegas Benny, dengan kemudahan ini pemerintah seharusnya lebih sering menggunakan gugatan perdata untuk kasus kebakaran hutan di Indonesia.
[rus]
BERITA TERKAIT: