
. Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus terorisme dengan terpidana Abu Bakar Ba'asyir akan digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1).
Sidang PK di PN Cilacap digelar setelah permohonan pria kelahiran tahun 1938 ini dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan, dengan alasan kesehatan.
Jadwalnya, pelaksanaan sidang PK Abu Bakar Ba'asyir akan digelar pada pukul 09.00 Wib, di ruang sidang utama Wijaya Kusuma PN Cilacap, dengan dipimpin oleh hakim ketua Nyoto dengan hakim anggota Zulkarnaen dan A Budiman.
Polres Cilacap akan menurunkan sebanyak 560 personel untuk memperlancar sidang, karena dari informasi, akan ada pendukung pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia ini yang mendatangi PN Cilacap.
Diketahui, tahun 2011 PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Abu Bakar Ba'asyir terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Provinsi Aceh.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: