Bongkar Kasus UPS, SGY Desak BK DKI Segera Periksa Fahmi Zulfikar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 11 Januari 2016, 16:47 WIB
Bongkar Kasus UPS, SGY Desak BK DKI Segera Periksa Fahmi Zulfikar
Sugiyanto/net
rmol news logo Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta segera memeriksa Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan.

‎Ketua Umum Katar, Sugiyanto,  melaporkan Fahmi Zulfikar Hasibuan ke BK DPRD DKI Jakarta pada Selasa 29 Desember tahun 2015 lalu, tapi sampai saat ini pelaporan tersebut belum juga ditindaklanjuti.‎

Pria yang akrab disapa Sgy ini menegaskan, pemeriksaan terhadap Fahmi penting dilakukan karena anggota Fraksi Hanura DPRD DKI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri bulan November tahun 2015 lalu.‎

‎"Salah satu pertimbangannya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus UPS pada APBD-P 2014 oleh Bareskrim," kata Sgy Senin (11/1).‎

‎Tak hanya itu, Sgy juga berpendapat, pemeriksaan terhadap Fahmi akan dapat diketahui siapa pengusul anggaran tambahan untuk kegiatan pengadaan UPS dan kapan anggaran kegiatan UPS itu muncul pada APBD P tahun 2014 silam?‎

‎"Berawal dari pemeriksaan (Fahmi) ini, diharapkan mampu membongkar siapa yang paling bertanggungjawab atas masuknya anggaran kegiatan UPS tersebut," tegas Sgy.‎

‎Lebih lanjut, diungkapkan Sgy, pada surat Ketua Komisi E kala itu, M Firmansyah dengan nomor 03/S/KE/DPRD/VII/20134 tertanggal 25 Juli 2014, terkait hasil pembahasan anggaran di internal komisi kesejahteraan rakyat, dinyatakan UPS tidak menjadi materi pembahasan ataupun usulan.‎

‎Dari pemeriksaan yang dilakukan Fahmi oleh BK, Sgy juga berharap dapat diketahui kebenaran informasi atau pemberitaan tentang dugaan adanya "barter anggaran" untuk kegiatan-kegiatan lainnya dalam APBD/APBD P tahun 2014, termasuk dugaan anggaran RS Sumber Waras.‎

‎"Diduga, ada barter anggaran dalam APBD/APBDP TA 2014 untuk  UPS dan kegiatan lainnya, juga Sumber Waras," ungkapnya.‎

‎Karena itu, dirinya berharap, BK segera menindaklanjutinya dengan memanggil Fahmi untuk dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.‎

‎"Apabila dalam pemeriksaan oleh BK nanti yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik atau peraturan tatatertib dewan, maka BK harus menjatuhkan sanksi yang mana disebutkan dalam  Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, dan tentang tata tertib DPRD pasal 59," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA