‎Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelson Butar-butar‎ menduga, klaim pencapaian tersebut didasarkan data bodong. Dia pun mengirim surat ke Presiden Jokowi meminta untuk dilakukan validasi klaim penerimaan pajak 2015.
‎‎"Surat permintaan validasi kami kirim ke presiden tadi siang. Dalam surat dengan Nomor: 18/DirEks/LBHPC/I/16 bersifat rahasia itu kami menyertakan data-data sebagai alat bukti bantahan klaim," kata dia dalam perbincangan dengan redaksi, beberapa saat lalu (Jumat, 8/1).
‎‎Nelson mengatakan penerimaan pajak pada tahun 2015 kurang dari Rp 1.048 triliun. Dia menyesalkan klaim yang disampaikan Menkeu karena mengelabui jumlah uang negara yang dapat berakibat langsung pada pelaksanaan program pembangunan yang disasar Presiden Jokowi.
‎‎"Kami bukan bermaksud mencampuri kewenangan Presiden. Kami hanya ingin ikut mengantisipasi jika ada dugaan kebohongan dalam kaitan pengumpulan pajak negara. Karena kejujuran adalah modal utama dalam perpajakan," katanya.
‎‎Bukti awal dalam menguji kebenaran klaim Menkeu, ‎masih kata Nelson, bisa ditelusuri menggunakan sistem pada lembaga Kepresidenan dan menggunakan bukti yang diserahkannya ke presiden sebanyak dua lembar sebagai data pembanding.
‎‎"Dugaan kebohongan idealnya diungkap agar tidak mengakibatkan kerugian bagi negara kita tercinta. Ketidakjujuran soal pencapaian pajak akan berpengaruh signifikan pada pembiayaan roda pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi. Dan itu tentu bermuara secara langsung kepada rakyat," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: