Inisiator penolakan kebijakan Gubernur Banten yang juga koordinator aksi Ibnu Jandi mengatakan, kebijakan Gubernur Rano Karno yang meminta agar Polresta Tangerang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten tanpa koordinasi dengan bupati dan wali kota se-Tangerang Raya.
"Dia tidak pernah melakukan komunikasi dengan wali kota dan bupati, mestinya dia komunikasikan dulu. Soalnya yang mengetahui wilayah itu bupati dan wali kota," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/1).
Menurut Ibnu, sosialisasi juga tidak pernah dilakukan. Bahkan, masyarakat Tangerang Raya tidak pernah setuju dengan kebijkaan yang diusulkan Gubernur Rano Karno.
"Kita tidak setuju, tanpa sosialisasi dia langsung bilang mau narik Polresta Tangerang untuk masuk wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.
Ibnu menjelaskan, bila memang pindah mau seluruh urusan hukum akan sangat jauh untuk koordinasi. Sejak tahun 1980, Mabes Polri sudah menetapkan situasi kamtibmas di wilayah Bekasi, Tangerang dan Depok adalah tanggung jawab Polda Metro Jaya.
"Ini sudah jelas, kenapa harus dirubah," jelasnya.
Pihaknya berharap gubernur Banten bisa mematuhi aturan yang ada dalam keputusan Kapolri Nomor 54/2002 tentang Penetapan Polres Sebagai KOD (Kesatuan Operasional Dasar) yang hingga saat ini dan seterusnya Polres Tangerang Kabupaten tetap berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
[wah]
BERITA TERKAIT: