Retno, yang juga aktivis pendidikan ini, diberhentikan dan dimutasi karena melaporkan kebocoran ujian Nasional (UN).
Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang diketuai Oleh Tri Cahya, meminta agar surat keputusan (SK) pemberhentian dan pemindahan Retno batal dan memerintahkan untuk dicabut.
"Hakim juga memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk merehabilitasi harkat martabat Retno. Juga mengangkat kembali Retno menjadi Kepala Sekolah," tegas Muhammad Isnur, pengacara dari LBH yang mendampingi Retno (Kamis, 7/1).
Isnur menjelaskan hakim menilai Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta telah sewenang-wenang memberikan sanksi yang tidak proporsional dan sama sekali tidak ada niat pembinaan.
"Padahal yang dilakukan Bu Retno adalah kesalahan ringan dan tidak berdampak negatif terhadap negara dan instansi," kata Isnur.
Sebelumnya, Retno telah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta melakukan pengaduan tinjauan kesalahan pada SK kepada Ombudsman RI.
Menurut Isnur, surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Arie Budhiman tersebut tidak berdasar hukum yang sesuai.
"Kepala Dinas seharusnya memakai dasar Permendiknas No. 28 Tahun 2010 yang di dalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan Kepala Sekolah. Dasar yang dipakai justru dari PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri," kata Isnur.
Isnur mengatakan bahwa Disdik cenderung berlebihan dan sewenang-wenang dalam memberikan keputusan karena sanksi tentang disiplin PNS dalam PP No. 53 Tahun 2010 tersebut baru dijatuhkan jika PNS tersebut tidak masuk selama lima hari berturut-turut.
"Ketika sidak UN itu, saya hanya meninggalkan sekolah kira-kira satu jam karena saya diundang untuk mengisi 'talk show' yang durasinya mungkin hanya 7 menit dan itu untuk kepentingan pendidikan nasional, bukan kepentingan pribadi atau FSGI," kata Retno.
Dalam sembilan poin alasan gugatan, Retno pun memaparkan salah satu pertimbangan Disdik memberhentikan dirinya sebagai kepala sekolah adalah Retno terlalu aktif menjadi Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Menurut dia, Disdik telah melanggar hak yang dijamin dalam konstitusi terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menjalankan organisasi warga negara. Retno diberhentikan sejak 7 Mei lalu melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 355 Tahun 2015 karena telah meninggalkan sekolah saat UN pada tanggal 14 April lalu. Saat pelaksanaan UN tersebut, dia mengaku harus menghadiri undangan salah satu TV swasta tentang kebocoran soal UN.
[zul]
BERITA TERKAIT: