Tenyata Kementerian PAN-RB Tak Bisa Jelaskan Status Legal Formal Evaluasi Akuntabilitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 05 Januari 2016, 23:20 WIB
Tenyata Kementerian PAN-RB Tak Bisa Jelaskan Status Legal Formal Evaluasi Akuntabilitas
ilustrasi/net
rmol news logo . Ternyata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tidak bisa menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga dan instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora, Djunaidi. Menurut Djunaedi, hal ini diketahui setelah pihak Kemenepora bersilaturahim ke Kantor Kemen PAN-RB untuk meminta penjelasan lebih detail terkait dasar hukum, parameter dan proses atas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah dilakukan oleh Kemen PAN-RB, khususnya Kemenpora RI.

Delegasi Kemenpora dipimpin Sesmenpora Alfitra Salam, didampingi Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Gatot S Dewa Broto, Inspektur Syaiful Rakhmat Hasibuan dan Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Zainul Munasichin. Delegasi diterima oleh Sekretaris Men PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji dan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Yusuf Ateh.

Kemen PAN-RB, lanjut Djunaedi, menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Namun setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah.

"Adapun untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja K/L, semuanya mensyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah," kata Djunaedi dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 5/1).

Sementara itu, lanjut Djunaedi, sesuai  Prepres 29/2014, Ps 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu barulah dikompilasi oleh Men PAN-RB sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Bagaimana mungkin Kemen PAN-RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat?" demikian Djunaedi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA