Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU ASN Disahkan, Menpan-RB Pastikan Tak Ada Tenaga Honorer Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 03 Oktober 2023, 19:37 WIB
UU ASN Disahkan, Menpan-RB Pastikan Tak Ada Tenaga Honorer Dipecat
Menpan RB, Azwar Anas/Net
rmol news logo DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai undang-undang, yang merupakan payung hukum bagi 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia.

Melalui UU itu dipastikan tidak ada pemecatan tenaga honorer yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pernyataan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).

"Dengan perluasan mekanisme dan skema kerja, memastikan empat prinsip, pertama terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal terhadap tenaga non-ASN," katanya.

Selain itu, tambah Azwar Anas, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini. Dan yang pasti, UU ASN tidak akan membebani APBN.

"UU ASN ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal signifikan, dan tetap memenuhi mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, dengan skema yang nanti ditentukan melalui kesepakatan anggota DPR, dengan skema penuh waktu dan paruh waktu," tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA