Pada sidang yang dipimpin hakim Parlan Nababan, Rabu (30/12/) lalu, majelis hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan alasan karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan juga karena lahan yang terbakar masih dapat ditanami.
"Tanpa bermaksud mencampuri teknis peradilan dan kebebasan hakim, PBNU berpendapat bahwa dua alasan itu harus ditinjau ulang, sebab secara de facto dampak kerusakan akibat pembakaran hutan sangat luas termasuk dampak asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat," begitu pernyataan sikap PBNU yang dikirim ke redaksi (Senin, 4/1).
Dalam pernyataan sikap yang dikirim atas nama Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekjen Helmy Faishal Zaini, PBNU NU menilai gugatan yang dilayangkan KLHK terhadap pembakar lahan sudah tepat. Hal itu menunjukkan Negara hadir dan menjadi garda depan "pembela" hajat hidup masyarakatnya.
"Kebakaran hutan yang berdampak luar biasa bukan saja pada aspek ekonomi namun juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara. Namun yang patut disesalkan adalah keputusan hakim yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha untuk "hadir" membela hajat hidup warga negara," begitu bagian lain dari sikap PBNU.
"Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat," demikian sikap PBNU.
[dem]
BERITA TERKAIT: