"Para pelaku usaha atau pemodal tambang pasir ilegal di sana harus ditangkap dan diadili agar memberikan efek jera," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, dalam keterangannya (Minggu, 3/1).
Dia menilai pemortalan jalan masuk ke area tambang tidak menjamin praktik tambang liar di Gunung Guntur berhenti. Penambangan pasir liar di sana terus berlarut-larut karena adanya pembiaran oleh penegak hukum dan pemerintah.
Bukan hanya merusak eksistem, menurut Dadan, praktik penambangan pasir ilegal di Gunung Guntur yang mencapai luasan 96 hektare dan sudah berlangsung sekitar 20 tahun itu, juga dapat menimbulkan bencana longsor bagi daerah sekitarnya, baik pemukiman warga maupun sarana wisata Cipanas. Selain itu, penambangan juga merugikan pemerintah daerah karena tidak menjadi PAD Kabupaten Garut.
Dia mengatakan tindakan tegas diperlukan kaerna sudah jelas bahwa penambangan liar adalah pidana tata ruang dan lingkungan hidup, melanggar UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, Walhi Jawa Barat mendukung sepenuhnya upaya Tim Satgas PHLT untuk melakukan upaya menegakan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
"Kami meminta dan mendesak agar Polda bertindak lebih berani, tegas, profesional dan transparan dalam menangani kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Jawa Barat, khususnya di Gunung Guntur. Kami meminta, penanganan ini terinformasikan kepada publik agar tidak ada penilaian negatif dari masyarakat," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: