Organda Minta Larangan Kendaraan Berat Beroperasi Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 31 Desember 2015, 15:39 WIB
Organda Minta Larangan Kendaraan Berat Beroperasi Dikaji Ulang
ilustrasi/net
rmol news logo Kementerian Perhubungan diminta untuk mengkaji ulang surat edaran yang melarang kendaraan berat sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ivan Kamadjaja menilai keputusan itu tidak tepat.

‎"Ketentuan itu kurang tepat mengingat j‎angka waktu pemberlakuan yang terlalu pendek, sehingga mempersulit implementasi di lapangan‎," kata Ivan dalam keterangannya kepada redaksi (Kamis, 31/12).

Ia menjelaskan, pada kenyataannya kemacetan terjadi bukan sepenuhnya angkutan barang tapi juga karena antrian di pintu tol dan lonjakan kendaraan pribadi saat liburan Maulid Nabi Muhammad Saw dan perayaan hari natal kemarin.

‎Sehingga dinilai perlu untuk melakukan revisi Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Surat edaran Menteri Perhubungan No. SE 48 Tahun 2015 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Kami usulkan dapat merivisi surat edaran berupa pemberlakuan hanya tanggal 2-3 Januari 2016 pada saat puncak arus balik. Kemudian diperlukan koordinasi lintas sektoral terkait penataan ulang penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas angkutan publik," ujarnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA