"Mestinya Kemenag jangan hanya pada proyek pengadaan dan pentashihan Al Quran saja, tetapi juga melakukan monitoring pada proses cetak dan pasca cetak, terutama yang dilakukan oleh percetakan milik swasta," ujar Faozan menambahkan, Rabu (30/12).
Menurutnya, kalau yang mencetak ini adalah Lembaga Pencetakan Al Quran (LPQ) milik Kemenag, tentu limbah pencetakan Al Quran dihancurkan supaya tidak disalahgunakan. Tapi bagaimana kalau yang mencetak itu perusahaan swasta, siapa yang mengawasi. Sebab setiap percetakan pasti menghasilkan limbah kertas bekas. Dan jika dijual ke pengepul itu lumayan nilainya.
Buktinya, lanjut Faozan, Polri menemukan berton-ton kertas bekas limbah pencetakan Al Quran. Oleh pengepul bisa saja ini dijual ke pengerajin terompet, sehingga digunakan untuk membuat terompet dan dijual ke masyarakat.
"Jadi, munculnya terompet bermotif Al Quran adalah bukti keteledoran Kementerian Agama dalam mengawasi pencetakan Al Quran," demikian Faozan.
[rus]
BERITA TERKAIT: