Rieke Diah: Tolak Indikasi Pungli Sudirman Said!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 29 Desember 2015, 14:56 WIB
Rieke Diah: Tolak Indikasi Pungli Sudirman Said<i>!</i>
Rieke Diah Pitaloka/net
rmol news logo . Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan indikasi pungli Menteri ESDM Sudirman Said terkait pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak bisa dianggap hal wajar, karena terindikasi melanggar UU.

Menurutnya, cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel bermula dari kepatuhan hukum, UU dan UUD 1945. Adapun dasar hukum pungutan DKE adalah pasal 30 UU 30/2007 tentang Energi yang berbunyi 'pengembangan dan pamanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan'.

"Apabila patuh terhadap UU tersebut, maka sumber dana pungutan tidak boleh mengutip lagi dari rakyat. Silakan diambil dari pendapatan negara dari pajak migas (sekarang ada Rp 50 triliun) dan penghasilan negara bukan pajak dari migas (sekarang ada  Rp 95 triliun). Tidak boleh diambil dari penjualan BBM kepada rakyat," tegas Rieke.

Ia menyebutkan, apabila Sudirman Said minilai bahwa penjualan BBM kepada rakyat merupakan sumber pendapatan negara, maka berarti ia sedang mengarahkan Pemerintahan Jokowi-JK keluarkan kebijakan cari untung dan ambil untung dari rakyatnya sendiri, bukan untuk lahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat.

"Setiap pungutan wajib yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat harus diatur dengan UU. Artinya sesuai perintah konstitusi, UUD 1945 fungsi legislasi (pembuatan sebuah produk UU) harus dibahas oleh pemerintah bersama DPR," terang anggota Komisi IX ini.

Rieke menambahkan Sudirman Said yang mengatakan harga baru BBM tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR Januari 2016 sepertinya hanya akal-akalan. Karena harga baru BBm akan berlaku tanggal 5 Januari 2016, sementara masa sidang DPR baru akan dimulai 11 Januari 2016. (Baca: Harga Premium Dan Solar Turun, Berlaku Mulai 5 Januari)

"Kapan dibahasnya dengan DPR dan apa landasan serta payung hukum pungutan DKE? Artinya, ini sebuah indikasi kuat praktek pungutan liar alias pungli Sudirman Said kepada rakyat. Dan Presiden Jokowi tahu atau tidak ya soal ini?" imbuhnya.

Rieke berharap di masa sidang bulan Januari 2016, atas nama kesetiaan anggota DPR pada UUD 1945, dewan harus menolak kebijakan pungutan tersebut. Ia pun memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk menolak indikasi pungli Sudirman Said. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA