KASUS PELINDO II

Hak Konstitusi Jokowi Tak Boleh Diintervensi Syahwat Politik Senayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 29 Desember 2015, 10:47 WIB
Hak Konstitusi Jokowi Tak Boleh Diintervensi Syahwat Politik Senayan
jokowi/net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo boleh saja mengabaikan rekomendasi Pansus Pelindo II, termasuk terkait dengan usul pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Hal ini mengingat bahwa mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak prerogatif Presiden. Jangan sampai syahwat politik DPR mengintervensi hak presiden," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control (IBC), Akhmad Suhaimi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 29/12).

Hal lain yang lebih penting, lanjut Suhaimi, adalah fakta yang ada sampai sekarang belum ada putusan hukum mana pun yan menyatakan Rini bersalah dalam hal kebijakan kementerian dan tidak ada juga bukti legal salah secara hukum dan atau pun sangkaan korupsi.

"Sekali lagi, hak konstitusi Presiden tidak boleh diintervensi oleh  syahwat dan dendam politik Senayan yg mewakili kepentingan para ketum parpolnya," ungkap Suhaimi.

Dalam penilaian untk mengganti menteri, tutup Suhaimi, Jokowi harus objektif dan jangan takut pada tekanan Senayan. Demikian juga, publik jangan lalu menghakimi menteri Rini hanya berdasar rekom politis DPR.

"Yang namanya rekom politisi, tentu rekom jauh dari penilaian objektif dan sikap professional," demikian Suhaimi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA