Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Tetap Harus Terima Sengketa Pilkada Yang Memenuhi Unsur Pelanggaran TSM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 24 Desember 2015, 15:55 WIB
MK Tetap Harus Terima Sengketa Pilkada Yang Memenuhi Unsur Pelanggaran TSM
Ratna Sarumpaet
rmol news logo Ketentuan dalam Pasal 158 Undang-undang 8/2015 Pilkada menyebabkan peradilan Pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna bagi peserta dan rakyat yang mendukung.

Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa dalam pemilihan bupati/walikota/gubernur. Mahkamah Konstitusi baru akan menerima gugatan pasangan calon apabila selisih suara dengan pemenang maksimal 2%.

"Pembatasan tersebut membuat fakta-fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Serentak akan mustahil dipersoalkan," tegas budayawan dan aktivis senior Ratna Sarumpaet (Kamis, 24/12).

Pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Center ini mengatakan, berdasarkan data yang dirilis SETARA Institute, dari 10 pemilihan walikota, 103 pemilihan bupati dan 6 pemilihan gubernur yang sudah mendaftarkan sengketa ke MK, hanya 19 kabupaten yang perkaranya akan diterima dan dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan. Sisanya akan rontok pada sidang pendahuluan, termasuk 21 wilayah yang memiliki selisih sangat tipis sekalipun.

Menurutnya, kondisi ini diperburuk oleh sikap MK yang menyatakan tidak akan memeriksa gugatan kecurangan meskipun penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Karena itu, atas nama supermasi keadilan, dia mengimbau agar semua pihak, terutama para ahli tata negara dan media massa mendorong MK agar memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil/rekapitulasi, tetapi memeriksa fakta/ indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil.

"Bagaimana pun, 'perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpang dari Undang-undang'," tandasnya.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA