Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Andi Syafrani, lewat pesan singkat yang diterima malam ini (Rabu, 23/12). Namun dia mengakui saat ini Martin telah dilepas namun masih berstatus sebagai Tersangka.
Marthin Billa ditangkap di Jakarta kemarin (Selasa, 22/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah penangkapan tersebut, Marthin dibawa ke Polda Kalimantan Timur tadi malam dan langsung ditahan 1x24 jam dengan status Tersangka atas dugaan perbuatan pidana Pasal 160, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, terkait kerusuhan di Bulungan pada Sabtu (9/12) akhir pekan lalu.
Dalam kerusuhan, ruang serba guna Kantor Gubernur Kaltara dirusak dan dibakar massa, yang diduga pendukung pasangan Jusuf SK-Marthin Billa. Mereka menuding pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggi telah melakukan praktik politik. Sementara KPU dianggap melakukan pembiaran karena warga yang tidak memilih cukup tinggi, yaitu 66 persen.
Andi Syafrani yakin kliennya tidak pernah terlibat dan melakukan dugaan pidana yang dituduhkan, yaitu sebagai aktor di belakang kerusuhan. "Kami meminta agar Kepolisian segera membuat SP3 terkait status Pak Marthin," desak dia.
Dia mengingatkan Kepolisian untuk bekerja secara profesional dan memperhatikan situasi politik Kaltara. Jangan sampai justru tindakan Kepolisian ikut membuat gaduh situasi politik dan keamanan yang sudah kondusif. "Pasangan Jusuf-Marthin adalah pejuang Kaltara yang pastinya sangat dan ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan situasi Kaltara," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: